UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5), Pasal 75, Pasal 91 ayat (1) huruf u Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Merujuk pada ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Salah satu tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini dapat diukur dari beberapa aspek, yaitu kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang atau jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Rangkuman Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Prinsip pengadaan adalah sikap (attitude) yang menjadi pokok dasar berpikir dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Manfaat memahami prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa adalah mendorong praktek Pengadaan Barang dan Jasa yang baik, meningkatkan efisiensi penggunaan uang negara Aaodw.

pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah